Latest News

Sejarah Hari Jadi Kota Ngawi

        Mungkin kebanyakan dari kita hanya tahu tanggalnya saja namun tidak tahu akan sejarahnya, berikut ini saya sajikan berdasarkan penulusuran saya di mbah google dan berbagai artikel lainnya, agar kita semakin mencintai kota Ngawi kota kita sendiri.

Penelusuran Hari jadi Ngawi dimulai dari tahun 1975, dengan

dikeluarkannya SK Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor Sek. 13/7/Drh,

tanggal 27 Oktober 1975 dan nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April

1976. Ketua Panitia Penelitian atau penelusuran yang di ketuai oleh

DPRD Kabupaten Dati Ii Ngawi. Dalam penelitian banyak ditemui

kesulitan-kesulitan terutama nara sumber atau para tokoh-tokoh

masayarakat, namun mereka tetap melakukan penelitian lewat

sejarah, peninggalalan purbakala dan dokumen-dokumen kuno.

Didalam kegiatan penelusuran tersebut dengan melalui proses sesuai

dengan hasil sebagai berikut ;

1. Pada tanggal 31 Agustus 1830, pernah ditetapkan sebagai Hari

Jadi Ngawi dengna Surat Keputusan DPRD Kabupoaten Dati II

Ngawi tanggal 31 Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu

berkaitan dengan ditetapkan Ngawi sebagai Order Regentschap

oleh Pemerintah Hindia Belanda.

2. Pada tanggal 30 September 1983, dengan Keputusan DPRD

Kabupaten Dati II Ngawi nomor 188.170/2/1983, ketetapan diatas

diralat dengan alas an bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai

Hari Jadi Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan

bulan tersebut justru dianggap memperingati kekuasaan

Pemerintah Hindia Belanda.

3. Menyadari hal tersebut Pada tanggal 13 Desember 1983 dengan

Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983,

dibentuk Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi

yang diktuai oleh Drs. Bapak MOESTOFA.

4. Pada tanggal 14 Oktober di sarangan telah melaksanakan

simposium membahas Hari Jadi Ngawi oleh Bapak MM.Soekarto2

K, Atmodjo dan Bapak MM. Soehardjo Hatmosoeprobo dengan

hasil symposium tersebut menetapkan ;

a. Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo

Hatmosoeprobo tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono

tanggal 2 Jumadilawal 1756 Aj, selanjutkan menetapkan

bahwa pada tanggal 10 Nopember 1828 M, Ngawi ditetapkan

sebagai daerah Narawita (pelungguh) Bupati Wedono Monco

Negoro Wetan. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari

perjalanan Sejarah Ngawi pada jaman kekuasaan Sultan

Hamengku Buwono.

b. Menerima hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K. Atmodjo

tentang Prasasti Canggu tahun 1280 Saka pada masa

pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk.

Selanjutmya menetapkan bahwa pada tanggal 7 Juli 1358 M,

Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah

penambangan) dan daerah swatantra. Peristiwa tersebut

merupakan Hari Jadi Ngawi sepanjang belum diketahui data

baru yang lebih tua.

Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31

Desember 1986 DPRD Kabupaten Dati II Ngawi telah menyetujui

tentang penetapan Hari Jadi Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358

M. Dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II

Ngawi No. 04

Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987. Namun Demikian tidak

menutup kemungkinan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut

serta menerima masukan yang berkaitan dengan sejarah Ngawi

sebagai penyempurnaan di kemudian hari.

Sumber :

 1. ANRI Arsip koleksi orang-orang terkemuka di Jawa. Seri Penerbitan

Naskah Sumber Arsip Propinsi No. 5 Badan Arsip Jatim.

2. Sumber Bagian Humas Setda Kabupaten Ngawi dan penelusuran di

lokasi.

3. SK Bupati Kepala Daerah Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987.

4. Fosil arkeologi diambil melalui penelusuran di wilayah Ngawi serta nara

sumber di lokasi.

Sumber : http://blog.uin-malang.ac.id/faridafrinurmansyah/2010/10/24/sejarah-kota-ngawi/

0 Response to "Sejarah Hari Jadi Kota Ngawi"