Mungkin kebanyakan dari kita hanya tahu tanggalnya saja namun tidak tahu akan sejarahnya, berikut ini saya sajikan berdasarkan penulusuran saya di mbah google dan berbagai artikel lainnya, agar kita semakin mencintai kota Ngawi kota kita sendiri.
Penelusuran Hari jadi Ngawi dimulai dari tahun 1975, dengan
dikeluarkannya SK Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor Sek. 13/7/Drh,
tanggal 27 Oktober 1975 dan nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April
1976. Ketua Panitia Penelitian atau penelusuran yang di ketuai oleh
DPRD Kabupaten Dati Ii Ngawi. Dalam penelitian banyak ditemui
kesulitan-kesulitan terutama nara sumber atau para tokoh-tokoh
masayarakat, namun mereka tetap melakukan penelitian lewat
sejarah, peninggalalan purbakala dan dokumen-dokumen kuno.
Didalam kegiatan penelusuran tersebut dengan melalui proses sesuai
dengan hasil sebagai berikut ;
1. Pada tanggal 31 Agustus 1830, pernah ditetapkan sebagai Hari
Jadi Ngawi dengna Surat Keputusan DPRD Kabupoaten Dati II
Ngawi tanggal 31 Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu
berkaitan dengan ditetapkan Ngawi sebagai Order Regentschap
oleh Pemerintah Hindia Belanda.
2. Pada tanggal 30 September 1983, dengan Keputusan DPRD
Kabupaten Dati II Ngawi nomor 188.170/2/1983, ketetapan diatas
diralat dengan alas an bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai
Hari Jadi Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan
bulan tersebut justru dianggap memperingati kekuasaan
Pemerintah Hindia Belanda.
3. Menyadari hal tersebut Pada tanggal 13 Desember 1983 dengan
Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983,
dibentuk Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi
yang diktuai oleh Drs. Bapak MOESTOFA.
4. Pada tanggal 14 Oktober di sarangan telah melaksanakan
simposium membahas Hari Jadi Ngawi oleh Bapak MM.Soekarto2
K, Atmodjo dan Bapak MM. Soehardjo Hatmosoeprobo dengan
hasil symposium tersebut menetapkan ;
a. Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo
Hatmosoeprobo tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono
tanggal 2 Jumadilawal 1756 Aj, selanjutkan menetapkan
bahwa pada tanggal 10 Nopember 1828 M, Ngawi ditetapkan
sebagai daerah Narawita (pelungguh) Bupati Wedono Monco
Negoro Wetan. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari
perjalanan Sejarah Ngawi pada jaman kekuasaan Sultan
Hamengku Buwono.
b. Menerima hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K. Atmodjo
tentang Prasasti Canggu tahun 1280 Saka pada masa
pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk.
Selanjutmya menetapkan bahwa pada tanggal 7 Juli 1358 M,
Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah
penambangan) dan daerah swatantra. Peristiwa tersebut
merupakan Hari Jadi Ngawi sepanjang belum diketahui data
baru yang lebih tua.
Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31
Desember 1986 DPRD Kabupaten Dati II Ngawi telah menyetujui
tentang penetapan Hari Jadi Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358
M. Dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II
Ngawi No. 04
Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987. Namun Demikian tidak
menutup kemungkinan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut
serta menerima masukan yang berkaitan dengan sejarah Ngawi
sebagai penyempurnaan di kemudian hari.
Sumber :
1. ANRI Arsip koleksi orang-orang terkemuka di Jawa. Seri Penerbitan
Naskah Sumber Arsip Propinsi No. 5 Badan Arsip Jatim.
2. Sumber Bagian Humas Setda Kabupaten Ngawi dan penelusuran di
lokasi.
3. SK Bupati Kepala Daerah Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987.
4. Fosil arkeologi diambil melalui penelusuran di wilayah Ngawi serta nara
sumber di lokasi.
Sumber : http://blog.uin-malang.ac.id/faridafrinurmansyah/2010/10/24/sejarah-kota-ngawi/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Sejarah Hari Jadi Kota Ngawi"